Kominfo Wajibkan Semua Pengguna Registrasi Ulang SIM Card Sebelum Februari 2018


Kominfo atau kepanjangan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika di Indonesia mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk pengguna lama maupun pengguna baru melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah, yang mana ini dilakukan agar kasus-kasus seperti sms penipuan mama minta pulsa ataupun kuis-kuis berhadiah tadi malam dan penipuan semancanya tidak ada lagi alias dalam masa pemberantasan.

Baca Juga: Tata Cara Mengirim File Menggunakan ShareIt Antara Smartphone Ke Laptop
Hal ini dikarenakan di Indonesia sendiri sangat mudah bagi seseorang untuk memiliki lebih dari 1 buah kartu seluler untuk dirinya sendiri, yang mana dalam beberapa kasus juga dibuat orang sebagai media penipuan.
Usut punya usut registrasi ini bisa kita lakukan dengan 2 cara setahu mimin, yang pertama lewat sms dan yang kedua lewat website operator masing-masing.


1. Lewat SMS (Gratis)
Dengan cara seperti di bawah ini...

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: 
ULANG #NIK KTP#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.


2. Lewat Website
Atau jika kamu orangnya pemalas buat ngetik SMS silahkan kunjungi website di bawah ini untuk registrasi ulang SIM Card milikmu:

1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini 
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini


Nah, yang perlu kalian ketahui adalah jika dalam tempo Februari 2018 kalian belum mendaftarkan SIM CARD kalian seperti cara di atas, maka kartu kalian akan secara perlahan di blokir oleh operator yang mana mula-mula kartu kalian tidak akan bisa mengirim pesan, lalu tidak bisa menelepon dan selanjutkan fitur GPRS untuk internetan dimatikan. dan tentu saja pada akhirnya kartu kalian akan di blokir oleh pihak operator masing-masing.
perlu diketahui bahwa maksimal tiap pengguna hanya boleh melakukan registrasi dengan NIK KTP maksimal 3 kartu seluler saja, itu maksimal lho. dan kalo mau lebih dari 3 silahkan kalian datang ke grapari operator masing-masing untuk mengonfirmasi kenapa kalian perlu lebih dari 3 kartu seluler untuk penggunaan.


0 Comments


EmoticonEmoticon